VOICE OF HUMAN RIGHTS
Human Rights News Centre

Jl. Tebet Barat Dalam II / 15
Jakarta Selatan 12810 - Indonesia
Phone : +62 21 831 8274   Faximile : +62 21 831 8276
E-mail : vhr@vhrmedia.net

.:: NEWS ::.
Author : Kurniawan Tri Yunanto
Thu, 10 May 2007 15:11:10 +0700

Kesetaraan Hak
Waria Harus Tingkatkan Peran di Masyarakat

Jakarta - Untuk menekan stigma negatif di masyarakat, kelompok minoritas seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) harus lebih meningkatkan peran di masyarakat. Pasalnya, saat ini waria dihadapkan pada stigma ganda. Dengan meningkatkan peran di masyarakat, upaya untuk merebut kembali hak kesetaraan, misalnya pekerjaan di sektor formal dan informal, akan terbuka.
 
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi terbatas tentang hak kerja waria di sektor formal dan sejauh mana pemerintah menyikapi permasalahan itu, di Sekretariat Arus Pelangi, Jakarta, Kamis (10/5).
 
Kepala Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan Direktorat Jenderal Perlindungan HAM, Departemen Hukum dan HAM, Nurlely Darwis, mengingatkan saat ini waria dihadapkan pada stigma ganda yang cenderung negatif di masyarakat. Stigma negatif tersebut di antaranya kodrat sebagai waria dan merebaknya penyebaran HIV/AIDS di kalangan waria.
 
“Bagaimana membangun image positif ke masyararakat untuk menekan double stigma tersebut. Waria punya hak yang sama dan tidak boleh didiskriminasikan. Untuk meminimalisasi stigma yang cenderung negatif itu waria harus menciptakan lapangan kerja sendiri. Jika masih susah menembus sektor formal, tentunya harus ditunjang juga melalui sektor pendidikan,” katanya.
 
Namun Nurlely juga mengingatkan agar kelompok waria mengurangi pola hidup yang cenderung mengelompok. “Sadar tidak sadar, sebenarnya waria telah mendiskriminasikan diri mereka sendiri, baik dari lingkungan keluarga maupun masyarakat. Untuk itu, peran waria harus jelas dan positif. Sekarang tinggal bagaimana memosisikan peran itu di dalam masyarakat,” ujarnya.
 
Sementara untuk mendapatkan hak khusus kaum waria, perlu ada pengakuan dari masyarakat. Paling tidak, kata Nurlely, perlu mendapatkan perhatian bagaimana sewajarnya waria itu bersosialisasi dengan masyarakat. “Beberapa hal perlu dijadikan pertimbangan masyarakat untuk memberi dukungan kepada kelompok waria di sektor formal. Di antaranya fakta menunjukkan populasi waria mengalami kenaikan, meski masih juga aparat keamanan memerangi kaum waria karena dianggap prostitusi, kriminal, dan kelompok masyarakat tidak berguna.”
 
Menanggap hal itu, Yuli Rotteblaut, salah satu calon anggota Komnas HAM, mengkritisi UUD 1945 Pasal 27 yang mengamanatkan persamaan hak sesama warga negara di dalam hukum. “Jangankan bisa bekerja di sektor formal, untuk berpakaian sesuai keinginan saja tidak bisa. Ada salah satu waria yang bisa kerja di salah satu perusahaan, namun ketika keinginan untuk berpakaian wanita muncul, langsung mendapatkan diskriminasi,” kata Ketua Forum Komunikasi Waria Indonesia ini.
 
Menurut dia, pekerjaan itu tidak bisa ditentukan melalui penampilan, tapi berdasarkan kemampuan dan intelektual yang dimiliki. Hal itu pernah dialami Ines, Sekretaris Arus Pelangi. Ines pernah dua kali diterima bekerja di sebuah perusahaan di Jakarta. Namun  ketika pimpinannya tahu Ines berperilaku sebagai waria, Ines pun tidak diperbolehkan bekerja.
 
Leonard Sitompul, Divisi Advokasi Arus Pelangi, menilai negara sering melanggar hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh kelompok minoritas, khususnya waria. Seharusnya negara mulai menyadari bahwa kelompok minoritas bagian dari masyarakat yang harus diperlakukan sama. (E4)

Copyright © 2005 - 2010 vhrmedia.net - Voice of Human Rights News Centre