 |
.:: FEATURE ::. Author : Wed, 15 Nov 2006 13:38:40 +0700
Setahun Perda Syariat di Padang
PELAJAR sekolah dasar hingga SMU di Padang, Sumatera Barat, wajib mengenakan pakaian muslim. Para siswi memakai rok panjang, baju lengan panjang, serta berjilbab untuk menutupi kepala. Sementara para siswa mengenakan baju dan celana panjang.
Ratna, siswi kelas II sebuah SMP di Padang, menuturkan, para siswi mengenakan pakaian muslim lebih karena takut dihukum guru. “Mungkin dihukum sama guru. Kalau sama guru, rambutnya dimasukin ke jilbab,” kata Ratna.
Kewajiban mengenakan pakaian muslim itu berdasarkan Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.411 Tahun 2005. Instruksi itu merupakan terjemahan dari Perda Anti-Maksiat yang telah disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Padang.
Menurut Wali Kota Padang Fauzi Bahar, kewajiban memakai pakaian muslim di sekolah memiliki dampak positif. “Kalau untuk kota Padang saya jamin banyak positifnya daripada negatifnya. Saya tidak jamin kalau ini diterapkan di Irian. Itu hanya di kota Padang yang saya sangkutkan dengan budayanya ,” ujarnya.
Masih menurut Fauzi Bahar, pakaian muslim yang serba panjang bukan hanya untuk menjalankan syariat Islam, melainkan juga sangat bermanfaat untuk mencegah penyakit menular. Pakaian muslim dapat mencegah penularan penyakit demam berdarah di kalangan pelajar.
“Nyamuk aides, yang menularkan demam berdarah mengigit dari jam tujuh pagi hingga jam lima sore. Pada jam-jam tersebut, mereka lagi konsentrasi bersekolah, lupa kalau kaki, lengan, atau leher mereka digigit nyamuk. Ketika semua anak memakai baju dan celana panjang serta jilbab, tiada lagi tempat untuk digigit nyamuk. Sehingga busana muslim memproteksi anak kita dari gigitan nyamuk,” tambah Fauzi.
Selaras dengan Wali Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang menilai peraturan yang bernuansa syariat Islam sangat cocok untuk masyarakat Padang. Menurut Budiman, anggota Komisi D, syariat Islam sangat cocok dengan tradisi masyarakat Minangkabau. Dia mengutip pepatah masyarakat Minangkabau “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Artinya, adat berdasarkan pada agama, agama berdasarkan pada Alquran.”
Karena itu, kata Budiman, DPRD Kota Padang menggodok Perda Anti-Maksiat yang didasarkan pada syariat Islam.
“Sebuah perda harus berdasarkan landasan filosofis, ideologis, atau sosiologis dari masyarakat itu sendiri. Peraturan yang baik itu peraturan yang nilai-nilainya berkembang di masyarakat,” katanya.
Budiman menilai Perda Anti-Maksiat Kota Padang sudah pas dengan nilai-nilai masyarakat setempat. Menurut dia, perda itu juga mendapat dukungan mayoritas masyarakat di sana.
“Sembilan puluh sembilan persen anggota DPRD Kota Padang, sebagaimana mayoritas masyarakat Kota Padang, adalah muslim, maka perda-perda yang meningkatkan kualitas pemahaman keislaman dan kemajuan bagi masyarakat muslim di Kota Padang sangat didukung kuat. Hal itu dibuktikan dalam beberapa perda,” katanya.
Salah satu isi Perda Anti-Maksiat adalah larangan perempuan untuk keluar rumah pada malam hari tanpa didampingi muhrimnya.
Bagi aktivis perempuan, larangan keluar malam sendirian bagi perempuan merupakan peraturan yang diskriminatif. Ketua Koalisi Perempuan Indonesia atau KPI Kota Padang, Fitriyanti, menyatakan hal seperti itu tidak boleh diatur oleh negara. Larangan perempuan untuk keluar malam sendirian merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
“Persoalannya, isi perda-perda ini kan menyangkut persoalan masyarakat. Tidak bisa kemudian ada dalam bentuk peraturan daerah. Itu kan hak sipil yang paling krusial, prinsipil-lah,” kata Fitriyanti kepada VHR.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan KPI, penerapan perda yang bernuansa syariat tidak berdampak pada penurunan tindakan maksiat di kota itu. Menurut Fitriyanti, peraturan negara tidak akan efektif membenahi moral masyarakat.
“Yang perlu kita pertanyakan, apakah perda ini mampu menurunkan angka maksiat? Mampu menurunkan persoalan amoral dan asusila di tengah masyarakat? Teryata dalam (hasil) riset, ini tidak ada pengaruhnya. Nah, buat apa anggaran membicarakan perda ini yang berjuta-berjuta (rupiah) itu? Apakah tidak sebaiknya persoalan moral itu dilakukan dengan pendidikan keluarga, pendidikan sekolah?” tambahnya.
Banyak daerah lain yang membuat dan menerapkan peraturan serupa. Salah satunya adalah Tangerang, Banten. Bahkan kini DPR RI juga tengah menggodok RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi.
Peraturan perundang-undangan semacam itu menimbulkan protes dari masyarakat karena dianggap sebagai upaya penyeragaman moral. Padahal, moralitas adalah wilayah pribadi, bukan wilayah publik, sehingga negara tidak boleh mengaturnya. (Widya Siska/E2)
[Send to Friends]
[Printer Friendly Page]
|  |