|
.:: NEWS ::. Author : Fri, 15 Dec 2006 15:13:23 +0700
Pertanggungjawaban Setjen DPR Mendua
UU Keuangan Negara Harus Direvisi
Jakarta – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara harus direvisi, khususnya aturan soal pertanggungjawaban keuangan dari Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. Pendapat itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Lukman Hakim Syaifuddin seusai menjadi pembicara sebuah diskusi di Hotel Century Senayan Jakarta, Jumat (15/12) siang. Menurut dia, dalam hal keuangan, Setjen DPR seharsnya sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPR. Selama ini struktur Sekretariat Jenderal di DPR mendua. Selain bertanggung jawab kepada DPR, Sekretariat Jenderal DPR juga bertanggung jawab kepada pemerintah, dalam hal ini Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Dengan demikian, dalam pengelolaan keuangan sepenuhnya diatur oleh pemerintah. “Saya pikir, struktur dan fungsi kesekjenan harus diperbaiki, karena mendua. Selain bertanggung jawab pada Setneg dan Menpan, dia juga harus bertanggungjawab ke DPR. Ke depan kita menginginkan kesekjenan itu seperti PNS yang bertanggung jawab ke DPR,” katanya. Lukman Hakim menegaskan, karena kesekjenan itu inti dari DPR, maka Undang-Undang tentang Keuangan Negara harus direvisi, karena DPR sepenuhnya harus bertanggung jawab kepada masyarakat. Dia mencontohkan, pada waktu gempa bumi di Yogyakarta, DPR tidak mempunyai anggaran untuk memberikan bantuan. Sementara itu Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Bivitri Susanti berpendapat, dengan struktur mendua tersebut, kerja Sekretariat Jenderal DPR seperti birokrat. Menurut dia, Sekretariat Jenderal DPR seharusnya bertugas membantu DPR, khususnya menunjang aktivitas Dewan. (Yulianti/E1)
[Send to Friends]
[Printer Friendly Page]
|