Voice of Human Rights News Centre - Menyuarakan Hak Asasi Manusia, Hukum & Demokrasi
 H O M E Voice of Human Rights News Centre
We move to www.vhrmedia.com.....(KAMI PINDAH KE WWW.VHRMEDIA.COM)
  Saturday, 04 September 2010
Ind   Indonesia
VHRmedia Internet Streaming Radio
NEWS

Monday, 18 June 2007 17:51:28
we move to www.vhrmedia.com

Tuesday, 12 June 2007 13:44:08
SITUS VHR PINDAH ALAMAT

Monday, 11 June 2007 18:50:42

Sidang Tanah Meruya
Warga Minta Pembelaan Portanigra Ditolak

Monday, 11 June 2007 18:31:43

Exxon Mobil:
Warga Tak Berhak Gugat KKS Blok Cepu

Monday, 11 June 2007 17:53:39

Sidang Gugatan Korban Lumpur
PT Lapindo Ngotot Salahkan Alam

Monday, 11 June 2007 17:12:24
Powell Minta Penjara Guantanamo Ditutup

Monday, 11 June 2007 17:04:41
Walhi Sulteng Tolak PLTA Lore Lindu

Monday, 11 June 2007 15:43:03

Pencemaran Nama Baik
Kalla Mangkir dari Sidang Gugatan Gus Dur

Monday, 11 June 2007 14:27:25

Jelang Olimpiade 2008
China Pekerjakan Anak-anak

Monday, 11 June 2007 14:03:52

Penangkapan Petani Simalungun
Warga Tuntut Kapolri Copot Kapolres




.:: NEWS ::.
Author : Indah Nurmasari
Mon, 05 Mar 2007 15:58:19 +0700



Sidang Mutilasi Siswi SMU Poso
Terdakwa Akan Hadirkan Saksi Meringankan


JakartaKetua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permintaan pengacara Hasanuddin, terdakwa kasus pemenggalan kepala tiga siswi SMU Poso, untuk menghadirkan saksi meringankan.
 
Setelah pembacaan replik (tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/3) siang, kuasa hukum terdakwa, Nurhana, meminta izin menghadirkan dua saksi meringankan lagi. Kedua saksi itu Basri dan Wiwin Kalahe, eksekutor kasus mutilasi tersebut.
 
Ketua majelis hakim Binsar Siregar mengabulkan permohonan terdakwa. Namun, dia menegaskan, itu merupakan kesempatan pembelaan terakhir. Kedua saksi akan dihadirkan dalam sidang 7 Maret.
 
Dalam pembacaan replik, ketua tim jaksa Payaman menyatakan tetap pada tuntutannya. Hasanuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Perpu RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme. Karena itu, jaksa menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara.
 
“JPU tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan, yaitu menyatakan terdakwa Hasanuddin alias Hatam alis Slamet Raharjo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah,” kata Payaman.
 
Menurut jaksa, Hasanuddin telah mengakui ikut serta dalam pemenggalan kepala tiga siswi SMU di Bukit Bambu Poso. Tindakan itu melanggar Pasal 55 KUHP tentang keikusertaan melakukan tindak pidana. (Indah Nurmasari/E5)

[Send to Friends]   [Printer Friendly Page]


Related Links :

Wednesday, 21 February 2007 14:19:40
Pembunuhan 3 Siswi SMU Poso

Monday, 19 February 2007 17:44:08
Kerusuhan Poso

Monday, 19 February 2007 14:56:41
Pembunuhan 3 Siswi SMU Poso

Wednesday, 14 February 2007 17:50:11
Kasus Poso

Wednesday, 14 February 2007 16:23:43

Search
Banjir 2007
Analysis
Human Rights Database
Security Sector Reform
The Letter
Links
Polling
Copyright © 2005 - 2010 VHRmedia.net - Voice of Human Rights News Centre
Jl. Tebet Barat Dalam II / 15 - Jakarta Selatan 12810 - Indonesia
Phone : +62 21 831 8274 - Faximile : +62 21 831 8276
E-mail : vhr@vhrmedia.net