|
.:: NEWS ::. Author : Mon, 05 Mar 2007 15:58:19 +0700
Sidang Mutilasi Siswi SMU Poso
Terdakwa Akan Hadirkan Saksi Meringankan
Jakarta – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permintaan pengacara Hasanuddin, terdakwa kasus pemenggalan kepala tiga siswi SMU Poso, untuk menghadirkan saksi meringankan. Setelah pembacaan replik (tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/3) siang, kuasa hukum terdakwa, Nurhana, meminta izin menghadirkan dua saksi meringankan lagi. Kedua saksi itu Basri dan Wiwin Kalahe, eksekutor kasus mutilasi tersebut. Ketua majelis hakim Binsar Siregar mengabulkan permohonan terdakwa. Namun, dia menegaskan, itu merupakan kesempatan pembelaan terakhir. Kedua saksi akan dihadirkan dalam sidang 7 Maret. Dalam pembacaan replik, ketua tim jaksa Payaman menyatakan tetap pada tuntutannya. Hasanuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Perpu RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme. Karena itu, jaksa menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara. “JPU tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan, yaitu menyatakan terdakwa Hasanuddin alias Hatam alis Slamet Raharjo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah,” kata Payaman. Menurut jaksa, Hasanuddin telah mengakui ikut serta dalam pemenggalan kepala tiga siswi SMU di Bukit Bambu Poso. Tindakan itu melanggar Pasal 55 KUHP tentang keikusertaan melakukan tindak pidana. (Indah Nurmasari/E5)
[Send to Friends]
[Printer Friendly Page]
Related Links : Wednesday, 21 February 2007 14:19:40 Pembunuhan 3 Siswi SMU Poso Monday, 19 February 2007 17:44:08 Kerusuhan Poso Monday, 19 February 2007 14:56:41 Pembunuhan 3 Siswi SMU Poso Wednesday, 14 February 2007 17:50:11 Kasus Poso Wednesday, 14 February 2007 16:23:43 |