|
.:: NEWS ::. Author : Fri, 11 May 2007 16:29:32 +0700
Sengketa Tanah Meruya
Warga Laporkan Portanigra ke Polisi
Jakarta – Warga Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, melaporkan PT Portanigra ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/5). Warga menilai perusahaan pengembang yang dimenangkan Mahkamah Agung dalam sengketa kepemilikan 44 hektare tanah di Meruya Selatan itu mengancam kepemilikan tanah mereka.
Dalam pengaduannya warga menilai Portinigra sebagai perusahaan fiktif. Menurut Kaharuddin Dompu, Ketua Dewan Kelurahan Meruya Selatan yang juga Koordinator Forum Masyarakat Kelurahan Meruya Selatan (FMKMS), keberadaan PT Portanigra tidak jelas. Warga menemukan beberapa alamat perusahaan yang berbeda. “Kami melihat ada kejanggalan dalam perusahaan tersebut. Masa perusahaan sebesar itu alamatnya tidak jelas semua dan alamat-alamat itu tidak ada yang benar. Menurut kami alamat itu fiktif semua,” ujarnya. Bukti-bukti yang dibawa warga ke Polda Metro, kata Kaharuddin, baru sebatas alamat-alamat PT Portanigra yang dianggap fiktif. Warga selanjutnya menyiapkan bukti-bukti tambahan. Warga juga telah mengadukan rencana eksekusi oleh PT Portanigra ke DPRD DKI Jakarta, DPR, dan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Hasilnya, semua pihak yang ditemui warga menyatakan akan ada penundaan eksekusi yang sebelumnya akan dilakukan pada 21 Mei. “Meski para pihak itu menjanjikan akan ada penundaan, kami tidak sepenuhnya percaya. Karena yang kami minta adalah bukti nyata di atas kertas,” kata Kaharuddin. Sebagai langkah preventif, warga akan menggalakkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan akan mendirikan posko FKMMS di setiap RW. Sedangkan untuk persiapan menghadapi kemungkinan penggusuran pada 21 Mei, malam sebelumnya warga akan menutup seluruh akses masuk ke Meruya Selatan. “Kami akan blokir, biar mereka tidak masuk ke Meruya,” ujar Kaharuddin. Selain melapor ke Polda Metro, pada 14 Mei warga juga akan mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT Portanigra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saat ini makin banyak warga yang mengunjungi posko dan menyerahkan surat-surat kepemilikan tanah. Hari ini sudah terkumpul 1.000 fotokopi sertifikat kepemilikan tanah. Sebelumnya MA memenangkan PT Portanigra dalam kasus sengketa tanah terhadap kepemilikan H Juhri bin H Geni. Akibat kekalahan itu 10 RW yang terdiri atas 5.563 kepala keluarga terancam digusur karena berada di atas tanah sengketa yang dimenangi Portanigra. Jika eksekusi pada 21 Mei jadi dilakukan, dipastikan beberapa kompleks perumahan dan perguruan tinggi akan tergusur. Antara lain Perumahan DPR 3, Kompleks DPA, Kompleks Unilever, Perumahan Kota Madya Jakarta Barat, Kavling DKI Meruya, Meruya Residence, Taman Kebon Jeruk, Grand Villa Kavling BRI, dan Kompleks Universitas Mercu Buana. (E1)
[Send to Friends]
[Printer Friendly Page]
Related Links : Thursday, 10 May 2007 17:40:18 Wednesday, 09 May 2007 16:16:36 Banjir Palu Friday, 04 May 2007 18:24:20 Sengketa Tanah Friday, 04 May 2007 17:08:18 Konflik Poso Thursday, 03 May 2007 18:07:55 Lumpur Panas Lapindo |