|
.:: NEWS ::. Author : Mon, 28 May 2007 17:54:04 +0700
Perizinan Eksplorasi Longgar
Lumpur Panas Ancam 30 Desa
Jakarta – Tragedi lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, menunjukkan pemerintah masih terlalu longgar menerapkan aturan perizinan penambangan minyak dan gas bumi di daerah padat penduduk. Ketua Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maysaroh menilai pemerintah sama sekali tidak mempunyai aturan perizinan yang spesifik untuk perusahaan yang melakukan eksplorasi minyak dan gas (migas) di kawasan padat huni. Ketika dihubungi VHR lewat telepon, Senin (28/5), Siti mengatakan, jika pemerintah tidak serius mengatur perizinan penambangan di daerah padat penduduk, 30 desa di tiga kabupaten di Jawa Timur, yaitu Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan berpotensi mengalami hal yang sama seperti empat desa di Sidoarjo yang sudah tenggelam. Sebab, 49 sumur eksplorasi milik PT Lapindo Brantas tersebar di 30 desa tersebut. “Sekitar 80 ribu warga di tiga kabupaten itu berpotensi punya risiko yang sama.” Tidak hanya penanganan dampak sosial yang belum maksimal selama setahun tragedi lumpur panas Lapindo, penegakan hukum kasus itu sampai hari ini juga belum jelas. Karena itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Chalid Muhammad meminta pemerintah harus segera melimpahkan proses pidana PT Lapindo ke pengadilan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum bagi rakyat Sidoarjo. Chalid Muhammad juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memanggil PT Lapindo kembali dan memaksanya bertanggung jawab secara penuh, dengan cara mengalokasikan sumber pendanaan perusahaan untuk mengatasi semburan lumpur Lapindo. Saat ini Walhi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sedang menggugat secara perdata PT Lapindo, pemerintah, dan pihak-pihak yang berperan menimbulkan bencana di Sidoarjo. (E1)
[Send to Friends]
[Printer Friendly Page]
|