Voice of Human Rights News Centre - Menyuarakan Hak Asasi Manusia, Hukum & Demokrasi
 H O M E Voice of Human Rights News Centre
We move to www.vhrmedia.com.....(KAMI PINDAH KE WWW.VHRMEDIA.COM)
  Tuesday, 07 September 2010
Ind   Indonesia
VHRmedia Internet Streaming Radio
ARTICLES

Friday, 08 June 2007 13:41:28

Resensi Buku
Secercah Kabar dari Neraka

Thursday, 07 June 2007 13:49:06

Kasus Pasuruan
Dua Wajah yang Tercoreng

Tuesday, 05 June 2007 15:41:11

Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Dari Padang Pasir hingga Padang Es

Thursday, 31 May 2007 12:27:32

Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Mimpi Lingkungan Bebas Asap

Tuesday, 29 May 2007 15:17:09

Setahun Lumpur Lapindo
Yang Salah Masih Melenggang

Friday, 25 May 2007 15:47:59
Membandingkan Sistem Pendidikan Indonesia dan Kuba

Friday, 11 May 2007 17:11:56

Hari Perawat Internasional
Mereka yang Bekerja dengan Hati

Tuesday, 08 May 2007 19:09:23

Hari Palang Merah Internasional
Kebersamaan untuk Kemanusiaan

Friday, 04 May 2007 12:11:06

Resensi Buku
Holocaust, antara 'Kebenaran' dan Kemanusiaan

Thursday, 03 May 2007 19:17:32

Hari Kebebasan Pers Internasional
Pewarta Menapak Jalan Kelam


NEWS FEATURE INTERVIEW RADIO ABOUT US


.:: ARTICLE ::.
Author : Muhammad Taufik
Thu, 07 Jun 2007 13:49:06 +0700



Kasus Pasuruan
Dua Wajah yang Tercoreng


Seperti dua sisi keping uang, Tentara Nasional Indonesia seperti tidak bisa dilepaskan ketika masalah agraria dibicarakan. Pertama kali penulis mengenal konflik agraria di Cileunyi, Sumedang, Jawa Barat, keterlibatan aparat TNI di bawah komando Siliwangi begitu lekat. Intimidasi dan berbagai macam bentuk teror kerap dirasakan warga di daerah konflik. Memang tidak selalu militer pelakunya. Elemen paramiliter (milisi) pun kerap menjadi pihak yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Namun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat dari 1.753 kasus sengketa agraria dari tahun 1970-2001, tidak kurang dari 29% di antaranya selalu melibatkan militer. Yang pasti dari semua itu adalah kekerasan begitu lekat dengan masalah agraria.

Memperhatikan bentuk keterlibatan militer dalam sengketa agraria selama ini, kiranya ada dua macam bentuk. Pertama, militer berperan sebagai beking pengusaha atau penguasa modal. Contoh kasusnya seperti terjadi di Cisompet, Garut, Jawa Barat. Kedua, militer menjadi pihak yang menguasai lahan tertentu, seperti pada kasus di Pasuruan, Jawa Timur, baru-baru ini. Sebelumnya kasus serupa terjadi di Rumpin, Bogor. Namun, apa pun bentuknya, sengketa agraria pada akhirnya selalu menyisakan cerita kekerasan.

Bentuk kekerasan dalam konteks masalah agraria ini sejatinya telah mencoreng dua agenda reformasi yang tengah diusung pemerintah, yaitu reforma agraria (land reform) dan reformasi sektor keamanan (security sector reform).

Reforma Agraria
Rencana pemerintah membagi-bagikan tanah seluas 9 juta hektare lebih kepada penduduk yang tidak punya tanah dimaksudkan sebagai wujud reforma agraria. Meski tidak sesuai dengan prinsip-prinsip reforma agraria yang semestinya, niatan dari pemerintah ini perlu diapresiasi.

Latar belakang niat pemerintah itu adalah mengatasi kemiskinan dan pengangguran. Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat jumlah orang miskin di Indonesia mencapai 39,07 juta orang sampai akhir tahun 2006. Sebanyak 66% berasal dari desa dan 56% dari sektor petani. Dari semua angka itu tercatat 90% bekerja. Namun kebanyakan mereka tetap miskin. Diduga kuta hal itu terjadi karena kebanyakan masyarakat tidak memiliki alat produksi.

Sayangnya niat pemerintah itu belum didukung konsep dan kelengkapan data yang jelas. Belum jelas lembaga apa yang secara khusus mempunyai otoritas untuk melaksanakan pembagian tanah. Badan Pertanahan Nasional-kah atau lembaga lain? Selain itu sarana-sarana yang berhubungan dengan faktor produksi dan infrastruktur program reforma belum disiapkan. Secara umum reforma agraria yang direncanakan pemerintah ini bisa dikatakan prematur.Kejadian di Pasuruan ataupun Rumpin adalah salah satu indikasi prematurnya program ini.

Reforma agraria sesungguhnya bukan pembagian tanah semata. Lebih dari itu, reforma agraria adalah politik redistribusi aset produktif bagi kaum miskin di pedesaan, yang pada akhirnya, setelah diberikan asistensi modal, pendidikan, dan teknologi, maka akan sampai juga pada pembentukan modal di dalam wilayah pedesaan.[1]

Tentu saja subjek dari politik ini adalah pemerintah. Karena pemerintah yang harus menjalankannya, maka seluruh aparatus di bawah kekuasaan mereka harus juga disiapkan untuk pelaksanaan kebijakan politiknya, tidak terkecuali TNI. Penembakan yang dilakukan TNI di Pasuruan justru menggambarkan hal kebalikannya. Dengan demikian pemerintah sesungguhnya belum mempersiapkan benar bagaimana seharusnya reforma agraria harus dijalankan.

Keterkaitan antara reforma agraria dan TNI sedikit banyak bersinggungan dengan reformasi sektor keamanan.

Reformasi Sektor Keamanan
Reformasi sektor keamanan atau security sector reform (SSR) adalah reformasi yang memiliki cakupan luas dan kompleks. Reformasi itu mensyaratkan perlu adanya penataan ulang kembali fungsi, struktur, dan kultur institusi penanggung jawab keamanan yang sesuai dengan tata nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Secara esensi, tujuan utama reformasi sektor keamanan menciptakan good governance di sektor keamanan dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, sehingga dapat menopang tujuan negara untuk menyejahterakan dan memakmurkan masyarakat (prosperity).[2]

Selama tujuh tahun berlangsung telah lahir beberapa ketetapan-ketetapan menyangkut proses reformasi di sektor ini, yakni:
  1. Pemisahan struktur TNI - Polri yang dituangkan dalam Tap MPR Nomor VI Tahun 2000.
  2. Pemisahan peran TNI - Polri di mana TNI berperan di bidang pertahanan dan Polri di bidang keamanan yang dituangkan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000.
  3. Pembentukan UU Pertahanan Nomor 3/2002 sebagai dasar untuk mengelola sektor pertahanan.
  4. Pembentukan UU Polri Nomor 2/2002 sebagai dasar untuk mengelola Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Pembentukan UU TNI Noor 34/2004 sebagai dasar untuk mengelola Tentara Nasional Indonesia.
  6. Pelarangan anggota TNI untuk berpolitik dan berbisnis sebagaimana ditegaskan UU TNI Nomor 34/2004 Pasal 39 Ayat 1 dan 2.
Namun sayang munculnya ketetapan-ketetapan tersebut tidak serta merta membawa proses reformasi di sektor ini berjalan semestinya. Catatan kritis atas semua proses tersebut adalah masih parsialnya pelaksanaan SSR.

Kasus Pasuruan adalah cermin dari keparsialan yang masih terjadi itu. Negara hingga saat ini belum memiliki konsep defense strategy yang jelas. Padahal, ini adalah hal yang mendasar yang akan berperan sebagai arah dan dasar pijakan dalam pengelolaan pertahanan negara secara umum. Ketiadaan konsep ini mengakibatkan tidak terjadi penataan strategi pertahanan yang integral dan tertata.

Dalam konteks kasus Pasuruan, praktik peradilan militer bagi mereka yang menjadi tersangka penembakan warga Desa Alas Tlogo adalah wujud keparsialan tersebut. Peradilan militer selama ini sesungguhnya telah menjadi sarang impunitas bagi tentara yang telah melakukan tindak pidana umum. Karena itu tidaklah berlebihan jika peradilan militer bagi 13 tersangka yang menembak warga sipil di Pasuruan itu menerbitkan kecurigaan akan munculnya impunitas bagi mereka.

Selain itu penguasaan lahan oleh militer dan banyaknya sengketa tanah antara rakyat dan militer pada galibnya merupakan ironi. Betapa tidak. Reformasi agraria yang ingin segera dilakukan oleh negara ternyata terantuk praktik penguasaan “paksa” oleh aparatus negara sendiri. Di lain pihak reformasi sektor keamanan yang bertujuan menyejahterakan dan memakmurkan rakyat kini terusik sebuah tanya: tembakan itukah reformasi itu?

Epilog
Penulis mengutip tulisan Usep Setiawan, Sekjen KPA, menyangkut masalah militer dan agraria dan dua reformasi yang tengah dilakukan oleh pemerintah.

“Rencara pelaksanaan reforma agraria --ditegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato awal tahun 2007 (31/1), hendaknya sekaligus bermakna reposisi militer dari “aktor pemicu konflik” menjadi “pengawal terbitnya keadilan”. Niat luhur ini mesti disertai langkah nyata menamatkan otoritarianisme agraria.

Pengalaman bangsa-bangsa mengajarkan bahwa reforma agraria yang berhasil selalu menyertakan pihak militer sebagai backing-nya rakyat sekaligus pengawal setia pemerintah yang sedang menaburkan benih kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan bagi raknyat.

Militer perlu segera mereposisi diri untuk terlibat mensukseskan pelaksanaan reforma agraria. Skenario ini mensyaratkan adanya instruksi yang tegas dari panglima tertinggi militer (Presiden) mengenai agenda ini. Prasyaratnya, Presiden punya keyakinan penuh untuk memimpin langsung pelaksanaan reforma agraria.

Pimpinan militer di semua level dikondisikan untuk tugas baru ini. Pendidikan dan pelatihan khusus untuk kalangan militer hendaknya dilakukan guna memastikan semua jajaran memahami konsep yang cukup mengenai reforma agraria. Militer mesti paham tujuan reforma agraria sehingga dapat mengawalnya secara konstruktif.

Reforma agraria yang intinya land reform --yang mengandung agenda redistribusi tanah, bagi rakyat kecil haruslah berlangsung mulus. Redistribusi tanah yang diawali “pengambilan tanah” dari penguasa tanah luas, lalu “pembagian tanah” kepada rakyat miskin rentan benturan. Peran militer sangat diperlukan terutama pada tahap ini.

Militer harus mengamankan proses land reform secara tegas namum jernih supaya rakyat kecil benar-benar mendapatkan haknya. Militer harus mencegah para penumpang gelap mengail di air keruh. Militer harus menghadang gerakan kontra-reform yang dilakukan oleh siapa pun. Prinsipnya, militer berdiri di belakang rakyat yang akan menerima manfaat reforma agraria.”

Apabila ini terjadi, potensi konflik agraria akan dapat diminimalkan dan citra militer pun meroket di mata rakyat. Sebaliknya, apabila masih berperilaku seperti di Rumpin, kaum pemanggul senapan ini tak ubahnya awan kelabu penghambat terbitnya fajar keadilan agraria.”
- Litbang VHR

[1] Noer Fauzi, Siapa Peduli Reforma Agraria Saat Ini?
[2] Diplomat Briefing, http://www.imparsial.org/

[Send to Friends]   [Printer Friendly Page]


Related Links :

Tuesday, 05 June 2007 18:23:47
Tim Investigasi PKB:

Tuesday, 05 June 2007 13:57:03
Penembakan Petani Pasuruan

Thursday, 31 May 2007 18:30:14
Penembakan Petani Pasuruan

Thursday, 31 May 2007 15:01:42
Penembakan Petani Pasuruan

Thursday, 31 May 2007 13:00:07
Penembakan Petani Pasuruan

Search
Banjir 2007
Analysis
Human Rights Database
Security Sector Reform
The Letter
Links
Polling
Copyright © 2005 - 2010 VHRmedia.net - Voice of Human Rights News Centre
Jl. Tebet Barat Dalam II / 15 - Jakarta Selatan 12810 - Indonesia
Phone : +62 21 831 8274 - Faximile : +62 21 831 8276
E-mail : vhr@vhrmedia.net