Voice of Human Rights News Centre - Menyuarakan Hak Asasi Manusia, Hukum & Demokrasi
 H O M E Voice of Human Rights News Centre
We move to www.vhrmedia.com.....(KAMI PINDAH KE WWW.VHRMEDIA.COM)
  Tuesday, 07 September 2010
Ind   Indonesia
VHRmedia Internet Streaming Radio
NEWS

Monday, 18 June 2007 17:51:28
we move to www.vhrmedia.com

Tuesday, 12 June 2007 13:44:08
SITUS VHR PINDAH ALAMAT

Monday, 11 June 2007 18:50:42

Sidang Tanah Meruya
Warga Minta Pembelaan Portanigra Ditolak

Monday, 11 June 2007 18:31:43

Exxon Mobil:
Warga Tak Berhak Gugat KKS Blok Cepu

Monday, 11 June 2007 17:53:39

Sidang Gugatan Korban Lumpur
PT Lapindo Ngotot Salahkan Alam

Monday, 11 June 2007 17:12:24
Powell Minta Penjara Guantanamo Ditutup

Monday, 11 June 2007 17:04:41
Walhi Sulteng Tolak PLTA Lore Lindu

Monday, 11 June 2007 15:43:03

Pencemaran Nama Baik
Kalla Mangkir dari Sidang Gugatan Gus Dur

Monday, 11 June 2007 14:27:25

Jelang Olimpiade 2008
China Pekerjakan Anak-anak

Monday, 11 June 2007 14:03:52

Penangkapan Petani Simalungun
Warga Tuntut Kapolri Copot Kapolres




.:: NEWS ::.
Author : Indah Nurmasari
Mon, 11 Jun 2007 18:31:43 +0700



Exxon Mobil:
Warga Tak Berhak Gugat KKS Blok Cepu



Jakarta - Exxon Mobil menilai gugatan Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu lemah dasar hukum. Menurut kuasa hukumnya, Fredrik J Pinakunary, warga negara tidak berhak menggugat kontrak kerja sama yang sudah ditandatangani pemerintah.

Pendapat itu disampaikan Fredrik J Pinakunary dalam sidang eksepsi atau jawaban tergugat atas gugatan Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/6).


Dikatakannya, para penggugat tidak memiliki kualifikasi mengajukan gugatan, karena sebagai warga negara yang haknya sudah diwakilkan pada pemerintah dianggap menyetujui kontrak kerja sama itu. "Bila tiap warga negara punya kualifikasi mengajukan gugatan, akan ada banyak gugatan warga negara di pengadilan."

Namun, anggota kuasa hukum penggugat, Wirawan Adnan, mengatakan warga negara tidak mempunyai kualifikasi menggugat jika pemerintah mau mendengarkan aspirasi rakyat dalam membuat kebijakan. ”Sebagai warga negara, kami telah mengungkapkan aspirasi melalui DPR dan meminta untuk menegur pemerintah. Permintaan ini tidak ditanggapi. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” katanya kepada VHR..

Menurut Wirawan, warga negara berhak mengajukan gugatan karena hak konstitusinya sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, yaitu kekayaan alam harus digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat, telah dilanggar pemerintah.

Fredrik mengatakan, gugatan terhadap Exxon Mobil salah alamat. Exxon Mobil tidak terlibat dalam penandatanganan kontrak kerja sama (KKS) Blok Cepu dengan pemerintah. Gugatan ini prematur karena yang menandatangani kontrak kerja sama itu dengan pemerintah saat itu adalah Ampolex dan Mobil Oil Cepu.

Sidang gugatan terhadap sembilan lembaga, antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertamina, Badan Pelaksana Migas, Kementerian BUMN, Exxon Mobil, Ampolex, Humpuss, serta Mobil Oil Cepu, ini akan dilanjutkan 25 Juni dengan agenda pembacaan replik dari penggugat. (E1)

[Send to Friends]   [Printer Friendly Page]


Related Links :

Monday, 28 May 2007 18:13:56
Putusan Sela

Tuesday, 28 November 2006 17:06:22
Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu:

Friday, 17 November 2006 16:15:03
Kunjungan George W Bush

Friday, 10 November 2006 13:55:02

Thursday, 09 November 2006 14:04:46
Kunjungan George W Bush

Search
Banjir 2007
Analysis
Human Rights Database
Security Sector Reform
The Letter
Links
Polling
Copyright © 2005 - 2010 VHRmedia.net - Voice of Human Rights News Centre
Jl. Tebet Barat Dalam II / 15 - Jakarta Selatan 12810 - Indonesia
Phone : +62 21 831 8274 - Faximile : +62 21 831 8276
E-mail : vhr@vhrmedia.net